“Perbuatan pimpinan telah merampas hak setiap Fraksi dalam menyampaikan sikap resminya terhadap usulan penggunaan Hak Angket DPR tersebut serta telah mencoreng nama baik DPR.”

Kedua, Fraksi PKS meminta kepada Rapat Paripurna untuk membatalkan keputusan rapat paripurna DPR mengenai hak angket tersebut, karena proses pengambilan keputusannya melanggar tata tertib DPR.

“Kami mendesak agar pembatalan hak angket tersebut dibahas pada Rapat Paripurna saat ini. Hal ini dimungkinkan sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pasal 262.”

Ketiga, Fraksi PKS pada kesempatan ini menegaskan tidak pernah memerintahkan kepada anggota Fraksi PKS untuk mendukung diajukannya hak angket tersebut. Untuk itu, Fraksi PKS tidak bertanggung atas segala upaya yang dilakukan dan mengatasnamakan Fraksi PKS terkait keputusan hak angket dimaksud.

“Semua perbuatan yang dilakukan oleh Saudara Fahri Hamzah untuk dan atas nama Fraksi PKS, baik selaku Anggota DPR maupun Pimpinan DPR, merupakan tanggung jawab yang bersangkutan sendiri dan bukan untuk dan atas nama Fraksi PKS,” kata Anggota Komisi IX DPR itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu