Wakil Ketua DPR Fadli Zon didampingi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin Sidang Paripurna DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4). Dalam kesepatan tersebut Fadlizon membacakan surat pengajuan hak angket dari Komisi III DPR dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – DPR RI menggelar rapat paripurna ke 24 masa persidangan V tahun 2016-2017, Kamis (18/5). Rapat yang dihadiri 295 dari 559 anggota DPR RI itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

Saat akan memulai rapat, salah satu anggota dari Fraksi PKS langsung mengajukan interupsi. Anggota FPKS Ansori Siregar mengumumkan sikap partainya terhadap penggunaan hak angket DPR atas pelaksanaan tugas KPK.

“Kami sampaikan sikap resmi terhadap putusan rapur yang akan melakukan hak angket,” kata Ansori.

Pertama, Fraksi PKS menilai perbuatan yang dilakukan oleh pimpinan rapat paripurna pada 28 April 2017, dalam memutus penggunaan hak angket DPR tentang KPK dilakukan secara tergesa-gesa dan sepihak, dengan tidak mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat dari seluruh Fraksi, serta tidak mendapatkan persetujuan dari semua anggota yang hadir.

Perbuataanya tersebut diduga kuat telah melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR Pasal 16 Ayat (1) dan Pasal 17 Ayat 3 dan melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR Pasal 279, 280, dan 281.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu