Keempat, dalam rapat paripurna ini berpendapat lain dan tetap menindaklanjuti hasil keputusan atas hak angket dimaksud, maka Fraksi PKS dengan ini menegaskan dan menyatakan tidak akan mengirimkan anggotanya untuk terlibat dalam setiap pembahasan di pansus hak angket tersebut. Karena tidak terpenuhi semua unsur fraksi dalam panitia angket berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pasal 171 Ayat 2 maka panitia angket tidak bisa dibentuk sehingga penggunaan hak angket DPR RI gugur dengan sendirinya.
Kelima, Terhadap dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan secara terang benderang dan telah menjadi perhatian publik maka dengan ini Fraksi PKS mendesak kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memproses dugaan pelanggaran saudara Fahri Hamzah sebagai Pimpinan rapat paripurna 28 April 2017, sebagai perkara tanpa pengaduan sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Pasal 4.
“Keenam, Fraksi PKS berkomitmen dan konsisten bersama-sama dengan masyarakat untuk mendukung KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pilih kasih, secara tansparan, akuntabel, dan independen dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (asas presumption of innocent).” [Nailin In Saroh]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu