Ayat (2) Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada: a. tersangka; b. terdakwa; c. terpidana; d. narapidana; e. mantan narapidana terorisme; atau f. orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme.
Ayat (3) Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah yang dikoordinasikan oleh badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait. Ayat (4) Deradikalisasi terhadap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d diberikan melalui tahapan: a. identifikasi dan penilaian; b. rehabilitasi; c. reedukasi; dan d. reintegrasi sosial.
Ayat (5) Deradikalisasi terhadap orang atau kelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dapat dilaksanakan melalui: a. pembinaan wawasan kebangsaan; b. pembinaan wawasan keagamaan; dan/atau c. kewirausahaan.
Ayat (6) Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan identifikasi dan penilaian. Ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bab VIIB Kelembagaan mengatur soal Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi Presiden untuk menetapkan kebijakan dan langkah-langkah penanganan krisis, termasuk pengerahan sumber daya dalam menangani terorisme.