Sejumlah anggota DPR Pembukaan Masa Persidangan IV tahun Sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3). DPR berkomitmen mempercepat proses pembahasan RUU yang menjadi prioritas tahun 2017 diantaranya 10 RUU, yaitu RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu, RUU (MD 3), RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemberantaran Terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano
Sejumlah anggota DPR Pembukaan Masa Persidangan IV tahun Sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3). DPR berkomitmen mempercepat proses pembahasan RUU yang menjadi prioritas tahun 2017 diantaranya 10 RUU, yaitu RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu, RUU (MD 3), RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemberantaran Terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi agenda utama pemerintah bersama DPR RI menyusul serentetan aksi terorisme di beberapa daerah akhir-akhir ini.

Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, diharapkan selesai pada Mei ini atau Juni mendatang untuk dapat disetujui dan disahkan menjadi UU baru yang menjadi payung hukum dalam mengantisipasi dan menanggulangi aksi terorisme.

Revisi tidak hanya menyangkut isi pasal demi pasal tetapi juga ada penambahan bab. Di antara Bab VII Kerja Sama Internasional dan Bab VIII Ketentuan Penutup, misalnya, ditambahkan tiga bab baru yakni Bab VIIA Pencegahan Tindak Pidana Terorisme, Bab VIIB Kelembagaan, dan Bab VIIC Ketentuan Peralihan.

Dalam Bab VIIA Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Bagian Kesatu Umum pada Pasal 43A memuat tiga ayat. Ayat (1) Pemerintah wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme. Ayat (2) Dalam upaya melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melakukan langkah langkah antisipasi yang bersifat proaktif dan dilaksanakan secara terus menerus serta dilandasi dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian.

Sementara ayat (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. kesiapsiagaan nasional; b. kontra-radikalisasi; dan c. deradikalisasi.