Dalam RUU itu juga menghapus Pasal 46 dalam Bab VIII Ketentuan Penutup pada peraturan sebelumnya.

Antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 46A yang berbunyi “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan Tindak Pidana Terorisme yang ada dalam Undang-Undang ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana pendanaan terorisme”.

 

(Wisnu)