Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Komisi X DPR RI menggelar rapat bersama melalui video conference pada Senin (23/3) malam. Rapat tersebut membahas berbagai persoalan pendidikan di tengah ancaman wabah virus Corona atau Covid-19.

Salah satu hasil dari rapat tersebut yakni Kemendikbud dan Komisi X DPR sepakat untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) pada tahun ini, mulai dari tingkat SMP hingga SMA. Kabar tersebut disampaikan Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda lewat akun Twitter-nya @Syaiful Hooda.

“Daring Meeting: Barusan selesai rapat daring dengan Mendikbud dan jajaran. Salah satu yang kita sepakati Ujian Nasional (UN) SD, SMP, dan SMA ditiadakan,” tulis Huda.

Sebelumnya, Huda memang mendesak pemerintah menghapus pelaksanaan UN tahun ini. Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi peserta didik di tengah meluasnya wabah Corona.

“Kami mendesak agar pemerintah menghapus pelaksanaan UN tahun ini karena wabah Corona yang kian meluas. Ada ratusan ribu hingga jutaan siswa yang terancam terpapar virus ini jika kita memaksakan agar pelaksanaan UN tetap dilakukan,” ujar Syaiful Huda.

Dia menjelaskan sesuai jadwal harusnya UN SMA/MA akan dilaksankan pekan depan tanggal 30 Maret-2 April 2020, sedangkan SMP/Mts mulai tanggal 20 April-23 April. Diperkirakan pada hari-hari itu persebaran Corona di Tanah Air masih tinggi, sehingga ada risiko jika peserta didik di tingkat menengah dan atas dipaksakan mengikuti UN.

“Kami sangat berharap agar kondisi penyebaran wabah Corona dipertimbangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga ada baiknya untuk menghindari bahaya lebih besar maka UN tingkat SMA/MA dan SMP/MTs dihapus saja,” ujarnya.

Huda mengatakan, sesuai dengan semangat Merdeka Belajar, UN tidak lagi menjadi parameter utama untuk menilai kemampuan akademis para siswa. UN hanya menjadi alat untuk memetakan kemampuan akademik para siswa.

“Selain itu UN juga tidak lagi menjadi penentu untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dengan demikian tidak ada lagi alasan yang menguatkan pelaksanaan UN SMA/MA dan UN SMP/MTs di tengah meluasnya wabah yang mematikan ini,” ujarnya.

Politikus PKB ini menilai, pelaksanaan UN cukup diganti dengan Ujian Sekolah. Nantinya pelaksanaan USBN ini diserahkan kepada masing-masing sekolah sesuai dengan kondisi dan perkembangan penanganan wabah Covid-19. Kendati demikian, opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

“Ini juga momentum untuk menyerahkan pelaksanaan ujian peserta didik tingkat menengah kepada sekolah sebagai satuan pendidikan. Nantinya soal ujian dibuat oleh guru mata pelajaran dengan memperhatikan muatan kurikulum dan standar kompentensi lulusan di sekolah,” katanya.

Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan maka muncul opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah. Untuk tingkat SMA dan SMP, maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar.

Pun untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tecermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” ujarnya.