Jakarta, Aktual.com – Badan Pusat Statistik (BPS) memandang harga rokok di tingkat eceran sudah naik secara perlahan sejak Oktober 2019, sehingga diharapkan pada Januari 2020 tidak ada lonjakan harga rokok yang akan berdampak pada inflasi.
Kepala BPS Suhariyanto di Jakarta, Senin (2/12), menjelaskan berdasarkan perkembangan harga sejak Oktober 2019, harga rokok eceran sudah naik secara bertahap dan turut menyumbang inflasi pada Oktober dan November 2019.
Dengan kenaikan secara gradual itu, diharapkan tidak ada kenaikan harga besar-besaran pada sejumlah jenis rokok di awal tahun depan, menyusul ditetapkannya kenaikan cukai rokok dengan tarif rata-rata sebesar 21,56 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.
“Oktober, November, rokok kretek dan filter selalu menyumbang inflasi 0,01 persen. Itu sudah mengantisipasi kenaikan pada Januari 2019. Jadi di perdagangan, tidak akan langsung naik secara besar, tapi gradual, menaikkan tipis-tipis supaya (konsumen) tidak kaget,” ujar Suhariyanto.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan cukai rokok dengan tarif rata-rata sebesar 21,56 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35 persen. Perhitungan rata-rata itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku efektif pada 1 Januari 2020.
Suhariyanto memandang kenaikan harga secara perlahan sejak Oktober 2019 ini sebagai bentuk antisipasi pedagang. Kondisi itu membuat Suhariyanto yakin dampak kenaikan rokok terhadap inflasi pada Januari 2020 mendatang tidak besar.
“Januari (2020) seberapa besar dampaknya (kenaikan harga rokok terhadap inflasi), mungkin tidak akan terlalu besar karena sudah diantisipasi,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemantauan BPS selama Oktober-November 2019, kenaikan harga rokok kretek filter sebesar 0,70 persen. Dari 82 kota Indeks Harga Konsumen (IHK), harga rokok mengalami kenaikan di 50 kota.
“Kenaikan tertinggi di Sibolga. Kemudian di beberapa kota seperti Tegal, Madiun, Pontianak, naik dua persen,” pungkas Suhariyanto.
Adapun kenaikan tarif cukai rokok terbesar yang tertuang dalam PMK 152/2019 terjadi pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 29,96 persen. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84 persen.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan