Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM mengungkpan soal kenaikan harga BBM nonsubsidi untuk minyak jenis Shell Super atau Mogas 92 oleh PT Shell Indonesia. Dalam laporan yang diterima Kementerian ESDM, kenaikan itu terjadi di wilayah Jabodetabek dan Bandung.
Di daerah Jabodetabek, harga awal dari jenis ini adalah Rp. 8.400/liter, kini harga tersebut naik sebesar Rp. 150/liter menjadi Rp. 8.550/liter. Sedangkan untuk wilayah Bandung, Harga awal adalah Rp. 8.550/liter dan kini naik menjadi Rp. 8.700/liter. Perubahan harga tersebut mulai berlaku sejak 18 Agustus 2017.
Sebagaimana diketahui, harga BBM eceran dengan kualitas (RON) yang sama dari Pertamina, yaitu Pertamax adalah Rp. 8.250/liter. Sebelumnya per tanggal 21 Maret 2017, harga Pertamax adalah Rp. 8.150/liter, ternyata selama 5 bulan terakhir, Pertamina telah menaikan Pertamax sebesar Rp.100/liter.
Perubahan harga jual Bahan Bakar Minyak merupakan penentuan harga yang perhitungannya telah diatur dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Aturan tersebut menyebutkan, terkait penetapan atau perubahan harga jual eceran jenis BBM Umum yang ditetapkan oleh Badan Usaha agar dilaporkan pada Menteri ESDM. Evaluasi harga BBM eceran tersebut dapat dilakukan berkala setiap 6 bulan sekali, ataupun sewaktu-waktu jika diperlukan.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu