Kuala Lumpur, Aktual.com – Raja atau Yang di-Pertuan Agong, Al Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa menganggap Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin tidak menjalankan atau melanggar konstitusi dengan baik.
Pasalnya, Raja menilai keputusan untuk membatalkan proklamasi keadaan darurat sepihak tanpa pembahasan di parlemen tidak sesuai dan tidak menghormati konstitusi yang berlaku.
“Pembatalan semua aturan Keadaan Darurat pada 21 Juli lalu tanpa pembahasan di parlemen, tidak menghormati prinsip konstitusi dan membelakangi fungsi dan kuasa Yang di-Pertuan Agong sebagai Ketua Utama (Pemimpin Tertinggi) negara,” kata sekretariat Istana, Dato Istana Indera Ahmad Fadli Shamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/7) siang tadi.
Tak ayal, Raja pun meminta semua pihak termasuk anggota parlemen untuk kembali mengikuti aturan konstitusi yang berlaku. Himbauan ini penting untuk mengingatkan siapapun tentang fungsi dan kewajiban Raja atau Yang di-Pertuan Agong sebagai pemimpin tertinggi dan penjaga konstitusi negara.
“Selaku Pemimpin Tertinggi, Yang di-Pertuan Agong mempunyai kewajiban untuk menyampaikan nasihat dan teguran jika ada tindakan yang tidak sesuai konstitusi negara,” tambahnya.
Senada dengan hal itu, pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim pun mendesak Perdana Menteri Muhyiddin Yassin untuk memundurkan diri karena telah kehilangan kepercayaan dan dukungan parlemen.
Anwar beralasan sejauh ini Perdana Menteri Muhyiddin Yassin melanggar konstitusi sesuai pernyataan Yang di-Pertuan Agung dan tidak berani menggelar mosi percaya di depan parlemen.
“Parlemen sudah bersidang. Hari ini, PM Muhyiddin sudah resmi jatuh dari jabatannya sebagai Perdana Menteri. Dia takut menggelar mosi percaya karena sudah nyata kehilangan dukungan di parlemen,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi