Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Ramadhani Ismy dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Ramadhani Ismy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (1/12).
Jaksa juga menuntut Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang itu dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 3,204 miliar.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, Jaksa membantah bahwa proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006, merupakan satu kesatuan konstruksi bangunan dengan pekerjaan tahun 2004, menurut jaksa kedua proyek itu berbeda.
Jaksa juga menyebut Ramadhani telah menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006 Rp 8,1 miliar tanpa melalui survei daftar harga pasar tapi hanya berdasarkan Engineering Estimate (EE) yang dibuat Ananta Sofwan yang nilainya menurut jaksa sudah digelembungkan (mark up).
Setelah itu, Ramadhani meminta panitia melakukan penunjukkan langsung kepada PT Nindya Sejati JO, dalam penunjukan itu, kata Jaksa, Ramadhani tidak melakukan tata cara penunjukan langsung sebagaimana mestinya.
Menurut jaksa dalam melaksanakan pekerjaan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006, Nindya Sejati JO mengalihkan pekerjaan utama (mensubkontrakan) pekerjaan pile cap, balok, plat, plat injak dan pasangan batu di bawah plat injak dan pekerjaan tambahan yaitu pekerjaan persiapan dan pekerjaan pemancangan (trestle) ke CV SAA Inti Karya Teknik.
“Meskipun pekerjaan tidak selesai 100 persen, terdakwa tetap menerima pekerjaan tahap 1 dan membuat bea surat terima yang intinya hasil pemeriksaan pekerjaan sudah dikerjakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam RKS dan gambar dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan telah mencapai 100 persen,” sambung jaksa.
Setelah itu, Ramadhani lantas mengusulkan pembayaran 100 persen sebesar Rp 8,412 kepada kuasa pengguna anggaran. Atas usulan tersebut, Nindya Sejati JO menerima pembayaran dari BPKS Rp 7,145 miliar.
Menurut Jaksa, terjadinya penyimpangan pada proyek tahun 2006 itu telah merugikan keuangan negara Rp 2,912 miliar. Penyimpangan yang modusnya sama ditegaskan jaksa juga dilakukan Ramadhani pada proyek tahun 2007- 2011.
Menurut jaksa, akibat penyimpangan pada proyek tahun 2004, 2006-2011, Ramadhani disebut telah memperkaya diri sebesar Rp 3,204 miliar. Total kerugian keuangan negara pada proyek yang dikerjakan mulai tahun 2004, 2006-2011 mencapai Rp 313,345 miliar.
Ramadhani dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Hari ini,di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menggelar persidangan penuntutan kasus proyek pembangunan Dermaga Sabang dengan terdakwa Kepala Perwakilan Aceh-Sumatra Utara PT Nindya Karya Heru Sulaksono.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby