Jakarta, Aktual.co — Satu anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut berpangkat Kopral Satu berinisal Darmono (DRM) turut diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Arif Imran.
Dalam OTT tersebut, DRM bertindak sebagai perantara dari Antonio Bambang Djatmiko Direktur PT Media Karya Sentosa, sebagai pemberi hadiah atau janji terkait jual beli gas alam untuk PLTA di Gersik dan Gili Timur, Bangkalan, berupa uang senilai Rp 700 juta untuk diberikan kepada Fuad Arif Imran yang juga merupakan Mantan Bupati Kabupaten Bangkalan.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan pihak KPK akan menyerahkan penanganan kasus DRM kepada Danpuspomal. Ia mengatakan, pihaknya telah berbicara dengan pihak Danpuspomal yang diwakili oleh Laksmana Pertama Gunung Heru.
“Berdasarkan pasal 42 UU KPK, dimana KPK mempunyai kewenangan melakukan koordinasi terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk peradilan militer, dikaitkan pasal 11 jo pasal 118 maka KPK menyerahkan pemeriksaan terhadap DRM kepada Dansuspomal, tadi sore sudah kita serahkan suratnya,” jelas Bambang dalam keterangannya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/12).
Sementara penyerahan DRM oleh KPK kepada Dansuspomal akan diserahkan malam ini.
DRM turut ditangkap oleh KPK dalam OTT di loby Gedung Energy Building, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada Selasa (2/12) pukul 12.15 WIB, tidak lama setelah memberikan hadiah uang senilai Rp 700 juta dari Antonio kepada RF ajudan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Arif Imron.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















