Kekerasan Rumah Tangga
Ilustrasi KDRT. DOK/IST

Jakarta, Aktual.com – Stephanie Quenny Ferry, istri dari Paranormal Ferry Ferdyanto (FF) alias Ki Prana Lewu (KPL) menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

“Gugatan tertanggal 1 Juli 2024 telah didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan hingga saat ini surat panggilan telah dilayangkan kepada para pihak dalam hal ini klien kami (Stephanie) dan suaminya KPL,” terang Penasihat Hukum Stephanie, Yasher Panjaitan kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (16/7).

Yasher mengatakan alasan kliennya menggugat KPL yaitu berharap untuk memperoleh nafkah hidup yang layak sebagai seorang ibu yang mengurus serta merawat ketiga orang anaknya (Raffly, Ferdy, dan Floella). Selain itu, agar tindakan KPL yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak terulang lagi.

“Ikatan suami-isteri dalam pernikahan yang sudah tidak sejalan dan bertolak belakang dengan maksud dan tujuan perkawinan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Dan, juga telah memenuhi syarat dasar dan alasan Perceraian sebagaimana yang ditaur di dalam Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 19 huruf (f) yang berbunyi sebagai berikut: Antara suami dan Istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga,” paparnya.

Yasher menambahkan laporan dugaan KDRT ke Kepolisian masih menunggu hari yang ditetapkan. Adapun peristiwa dugaan tidak pidana KDRT terjadi di beberapa kota di Indonesia seperti, Bandung, Bali, Jakarta dan di luar negeri saat keduanya sedang berwisata.

“Telah terjadi beberapa tindak pidana sebagaimana isi kronologis yang ditulis oleh klien kami antara lain adalah, tindak pidana penganiayaan mulai terjadi sejak 20 Desember 2014. (Ketika klien kami belum menikah dengan KPL), sebagaimana diatur dalam KUHP dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara,” papar pria dari Kantor Advokat – Konsultan Pajak Yasher Panjaitan & Rekan, di Cengkareng, Jakarta Barat ini.

“Lalu tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang R.I No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang Pasalnya berbunyi: ‘Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)’,” urainya menambahkan.

Stephanie Quenny Ferry, isti dari Paranormal Ferry Ferdyanto (FF) alias Ki Prana Lewu (KPL) mengalami luka di pipinya diduga disebabkan tindakan KDRT oleh suaminya
Stephanie Quenny Ferry, isti dari Paranormal Ferry Ferdyanto (FF) alias Ki Prana Lewu (KPL) mengalami luka di pipinya diduga disebabkan tindakan KDRT oleh suaminya

Yasher kembali mengungkapkan parahnya lagi KPL juga melakukan tindak pidana megancam dengan menodongkan pistol ke wajah isterinya Stephanie.

“Ini secara tegas telah melanggar ketentuan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, maksimal ancaman penjara selama 20 Tahun. Memohon kepada Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, agar Kepolisian segera menyelidiki dan mengusut tuntas asal-usul atas dugaan pistol-pistol yang ada di tangan KPL diperoleh dari para pejabat sebagai souvenir,” bebernya

Tak berhenti di situ, lanjut Yasher, KPL juga melakukan tindak pidana dalam bentuk penelantaran terhadap Stephanie dan ketiga buah hatinya dengan cara memberikan nafkah minim.

“Bahkan minus untuk mengurus dan merawat anak serta antar jemput ke sekolah termasuk biaya bensin mobil setiap bulannya klien kami hanya memperoleh jatah yang terbatas Rp2,500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),” ujarnya.

“Melangar UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 26, Ancaman Hukuman 3 Tahun Penjara,” tambahnya.

Lebih jauh Yasher menuturkan, kekerasan fisik dan pertengkaran terus-menerus yang dialami Stephanie menyebabkan ada korban lain. Yakni, anak pertama dan keduanya yang sering menyaksikan pertengkaran dalam situasi yang mencekam dan menimbulkan rasa takut. Sehingga terjadi trauma dan membutuhkan pemulihan medis atas kondisi mental dan jiwa kedua anak di bawah umur itu.

“Kami juga melayangkan surat kepada Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak sebagai pemberitahuan dan akan menjadi perhatian pemerintah melalui kedua lembaga tersebut,” sambungnya.

Sekedar informasi, Paranormal Ki Prana Lewu terkenal di jagat maya karena suka memberikan gambaran mengenai kehidupan para artis tanah air. Ia juga Guru Besar Padepokan Dayak Prana Lewu. Di samping itu, Ki Prana Lewu juga tergabung dalam anggota Ikatan Paranormal Nusantara (IPN).

Pernikahan Ki Prana Lewu dengan Stephanie dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Tambora, Jakarta Barat. Dari pernikahan keduanya, telah dianugerahi tiga orang anak yaitu Rafly (8 Tahun), Ramadhan (7 Tahun), dan Floella (6 Bulan).

Catatan: Pemberitaan terkait dugaan KDRT ini sudah tayang di liputan6.com dengan judul: Paranormal Ki Prana Lewu Bakal Digugat Cerai, Diduga Lakukan KDRT kepada Isterinya Stephanie Queny pada 29 Juni 2024, namun sampai saat ini dinaikan kembali oleh aktual.com belum ada hak jawab yang disampaikan oleh pihak Ki Prana Lewu maupun Tim Kuasa Hukumnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan