“Meskipun sementara ini PT TDS sudah tidak melakukan aktivitas pertambangan atau produksi ore nikcel karena sementara pengurusan di Minerba One Data Indonesia (MODI) dan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB), tapi wilayah tersebut masih menjadi hak dan milik klien kami,” tegas pengacara muda dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm Musafir AR and Partner.
Hal lain yang menunjukkan status kepemilikan sah PT TDS adalah dibuktikan dengan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Dirjen Mineral dan Batubara tentang kelebihan iuran tetap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diterbitkan pada 3 April 2023.
Jumadil juga mengungkapkan bahwa untuk menghindari penambangan liar, pemuatan (hauling) menggunakan jalan di dalam IUP dan penggunaan Jetty di dalam WIUP PT Tiar Daya Sembada, kliennya sudah pernah memasang plank/tapal batas larangan untuk beraktivitas. Namun anehnya, PT Fatwa masih nekad menerobos dan melakukan aktivitas hauling. Padahal PT TDS juga sudah pernah melayangkan surat kepada PT Fatwa Bumi Sejahtera sebagaimana surat nomor 027/SRT-TDS/VI/2022 perihal pembangunan Jetty PT Fatwa Bumi Sejahtera tertanggal 10 Juni 2022, yang pada pokoknya merasa keberatan dengan pembangun Jetty di sekitar lahan IUP OP PT Tiar Daya Sembada (berdasarkan surat pertimbangan teknis kegiatan pembangunan dan pengembangan terminal khusus PT Fatwa Bumi Sejahtera).
“Keberatan tersebut kami sampaikan karena adanya keberatan dari masyarakat sekitar dan dapat merugikan para nelayan penangkap ikan disekitar Jetty tersebut,” terang Mantan Ketua Permahi Kota Kendari itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin
















