Tapi anehnya, lanjut dia, pada 13 s.d. 16 Mei 2023, terdapat aktifitas PT Fatwa Bumi Sejahtera, melakukan pemuatan (hauling) ore nickel menggunakan jalan di dalam IUP tanpa izin dari klien kami dan menyandarkan Tongkang dengan menggunakan Jetty secara illegal di perairan di WIUP PT Tiar Daya Sembada.
“Bahwa menurut hemat kami pemilik PT Fatwa Bumi Sejahtera diduga melanggar pasal 389 KUHP tentang mencari keuntungan diri sendiri dan melawan hukum, selain itu juga perusahaan ini di duga melanggar Undang- undang kehutanan dan Permenhub nomor 52 tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri. Sehingga tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan didepan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Jumadil, lebih aneh lagi, kegiatan yang mereka laksanakan dan lakukan selalu membawa-bawa nama salah satu Pejabat Tinggi yang ada di Republik Indonesia, seolah-olah mereka didukung dan mendapatkan pengawalan dari oknum Pejabat tersebut.
“Lucunya dalam kegiatan mereka ini selalu membawa-bawa nama pejabat tinggi di Republik ini. Inikan aneh,” imbuh Jumadil.
Dia juga meminta kepada pihak Syahbandar Kolaka, berhubung adanya rencana pemuatan kembali ore nikel PT Fatwa Bumi Sejahtera dari Jetty tersebut dalam beberapa hari ke depan, agar tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) kapal Tongkang yang berlayar di wilayah perairan IUP PT TDS.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi media ini masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi kepada terduga PT Fatwa Bumi Sejahtera, namun hingga kini belum mendapatkan akses konfirmasi.
Pelanggaran, minerba, polisi
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin
















