Jakarta, Aktual.com – Organisasi Gerakan Pemuda Pembaharu Bangsa (GPPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Senin (14/06). Aksi tersebut dilakukan usai nama Anggota BPK, Achsanul Qosasi terseret dalam dugaan aliran dana korupsi Bantual Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial RI.

“Lagi-lagi, nama Achsanul Qosasi muncul di persidangan kasus korupsi oleh salah satu terdakwa. Terkait kasus korupsi bantuan sosial di Kemensos RI,” kata Pimpinan Wilayah GPPB DKI Jakarta, Abdul kepada wartawan.

Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar pada Senin (7/6) lalu, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos RI, Matheus Joko Santoso mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar dalam bentuk Dolar Amerika Serikat kepada Anggota BPK, Achsanul Qosasi melalui Yonda. Uang tersebut disebutkan berasal dari pungutan fee dari para vendor yang menggarap proyek bansos Covid-19.

“Achsanul Qosasi bisa memasuki ranah pelanggaran kode etik Anggota BPK RI karena namanya santer dan sering muncul di pusaran kasus korupsi,” ujarnya.

Abdul menyatakan, jika mengacu pada Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kode Etik BPK, di dalam Peraturan BPK RI No.4 BAB III bagian satu mengenai Kewajiban dan Larangan bagi Anggota BPK Pasal 5 (2) G disebutkan bahwa Setiap Anggota BPK dilarang meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan.

“Maka dari itu, GPPB meminta KPK segera memanggil, memeriksa dan menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka karena namanya jelas muncul di fakta persidangan kasus korupsi bansos. Selain itu, kami juga mendesak ia (Achsanul Qosasi) segera mundur dari jabatan BPK RI, karena telah melanggar kode etik dan mencoreng nama baik lembaga BPK,” pungkasnya

Abdul menambahkan, dalam Peraturan BPK RI No. 4 tahun 2018 bab IV yang menyatakan tentang sanksi Bagi Anggota BPK Pasal 7 (2), Anggota BPK yang melakukan pelanggaran terhadap Kewajiban dan/atau Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang berdampak negatif pada negara dan/atau BPK, dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari keanggotaan BPK.

Diketahui bahwa GPPB melakukan aksi unjuk rasa di dua tempat, yaitu kantor KPK dan BPK RI. Salah satu orator turut menyampaikan bahwa mereka akan konsisten mengawal kasus ini sampai Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dan berhentikan dari BPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi