Jakarta, Aktual.co —  Wakil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana merampungkan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pencucian uang yang diduga dilakukan tersangka Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah.
“22 (pertanyaan). Banyak yang ditanya penyidik deh salah satunya yah masalah TPPU dari Pak Bupati,” ujar Cellica, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/10).
Berbeda dengan anak Ade Swara, Gina F Swara yang ditanyai soal aset milik Ade Swara, Cellica mengaku ditanya soal SPPL.
“Enggak itu beda ya. Keterlibatan tentang Pak Ade Swara dan keterlibatan saya soal SPPL. Ya itu terkait PT Tatar. Udah itu aja,” kata Cellica.
Disinggung mengenai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Ade Swara, Cellica mengaku saat itu dirinya sedang umrah.
“Saya sedang menjalankan ibadah umrah,” singkatnya.
Ade dan Nurlatifah adalah dua tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin SPPL atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.
Keduanya diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin untuk pembangungan mall di Karawang.
Bupati Karawang dan istrinya itu disangkakan telah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby