Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, kemungkinan pemeriksaan ulang terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek, khususnya terkait pengadaan laptop Chromebook, masih terbuka lebar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali Nadiem Makarim jika diperlukan.
“Jika diperlukan oleh penyidik untuk menambahkan keterangan, pasti akan dipanggil,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Anang menjelaskan bahwa meskipun jadwal panggilan pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem belum diumumkan, saat ini tim penyidik sedang mendalami keterangan saksi-saksi untuk mendukung proses penyidikan terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kejagung saat ini telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek tahun 2019-2023. Pengadaan ini memfokuskan pada pengadaan laptop Chromebook yang menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbud Ristek pada tahun 2020-2022.
Anggaran yang digunakan berasal dari dana APBN Kemendikbud Ristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp9,3 triliun untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook.
“Pengadaan ini diperintahkan langsung oleh Nadiem Makarim, yang menggunakan laptop dengan sistem operasi Chrome OS. Namun, Chrome OS ini ternyata tidak dapat digunakan secara optimal oleh guru dan siswa, karena kesulitan dalam pengoperasiannya,” tambah Abdul Qohar.
Para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbud Ristek; Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbud Ristek; Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbud Ristek; dan Ibrahim Arif (IBAM), Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Tersangka Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Jurist Tan yang diketahui masih berada di luar negeri belum dapat dilakukan penahanan. Ibrahim Arif, yang memiliki gangguan kesehatan serius, saat ini menjalani penahanan kota.
Menurut Kejagung, tindakan para tersangka melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang terkait administrasi pemerintahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena pengadaan laptop yang semestinya mendukung digitalisasi pendidikan justru dinilai tidak efektif, serta menambah beban kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Kejagung masih terus mendalami bukti-bukti untuk menyelesaikan kasus ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Andry Haryanto

















