Jakarta, Aktual.co — Kasus anggota perwira menengah Polda Jawa Barat yang mengirim SMS bernada menghina ke Kapolri Jenderal Sutarman, telah dimaafkan Kapolri.
“Tuhan saja memaafkan, tapi kan kasus hukum tetap diproses,” kata Inspektur Pengawasan Umum ( Irwasum) Mabes Polri, Komjen Pol Dwi Priyatno, di PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (9/12).
Dia mengatakan, saat ini perwira itu masih ditahan di Bareskrim Polri. Menurutnya, kasus yang mengantarkan perwira itu mendekam dibalik jeruji besi hingga kini belum ada penangguhan penahanan. “Soal itu saya belum cek, ada atau tidak,” katanya.
Alasan penahanan perwira karena, disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP, perwira itu juga dijerat dengan pidana UU ITE. Sementara itu untuk pelanggaran disiplin dan etika, akan dilihat lebih lanjut.
“Disiplin itu kan ada ketentuannya, disiplin itu kan dilihat dalam tugas dia melanggar etika melanggar disiplin,kalau kena etika ya etika, disiplin disiplin. Nanti kita lihat,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby