Menurut dia, petugas sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan supaya mereka dengan kesadaran sendiri membongkar, bila dilakukan Satpol PP dengan alat berat menyebabkan bahan material hancur.

Sebelumnya, Polsek Pasar Kemis mengelar operasi cipta kondisi pada bulan Ramadhan dan menangkap enam PSK yang sedang menjajakan diri kepada tamu di warung tersebut.

Polisi juga menyita sebanyak 2.600 botol minuman keras berbagai merek yang dijual pedagang tanpa izin pada bulan Ramadhan di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.

Minuman keras tersebut disita dari dua pedagang Tm (45) dan Yl (50) dari sebuah toko serta gudang penyimpangan.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby