Republik Indonesia dan Republik Rakyat Bangladesh menandatangani Nota Kesepahaman untuk memperkuat kerja sama bidang energi antara dua negara. Penandatangan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, sementara pihak Bangladesh diwakili Menteri Negara Listrik, Energi, dan Sumber Daya Mineral Nasrul Hamid. (Dadang/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Menteri ESDM Ignasius Jonan akhirnya mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bijih Besi milik PT Mikgro Metal Perdana (MMP), yang mengkavling lebih dari setengah pulau Bangka, kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Perjuangan sejak lima tahun lalu ini, akhirnya dimenangkan warga.

Pencabutan izin ini dikeluarkan oleh menteri ESDM melalui Surat Pencabutan Kepmen ESDM Nomor1361K/30/MEM/2017. Sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukan masyarakat adat Kahuku bersama warga lainnya, mulai dari berbagai aksi damai di Pulau Bangka dan Jakarta, menggalang petisis online, hingga menempuh seluruh jalur hukum di pengadilan.

Dalam proses hukum tersebut, warga tercatat selalu menang, mulai dari Putusan Pengadilan Tata Uusaha Negara Nomor 211/G/2014/PTUN-JKT pada 14 Juli 2015,  diperkuat lagi oleh putusan pengadilan tinggi TUN pada tanggal 14 desember 2015 dan puncaknya, putusan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 255K/TUN/2016 tanggal 11 agustus 2016 kembali dimenangkan warga.

Atas seluruh hasil putusan hukum ini, dan desakan yang terus dilakukan warga dan Koalisi Save Pulau Bangka, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, menandatangani Kepmen ESDM tentang pencabutan izin usaha pertambangan PT MMP pada 23 maret 2017. Dan pada 30 maret 2017.

Koordinator Nasional JATAM Merah Johansyah menyatakan, bahwa keuletan dan energi warga pulau bangka-lah yang menjadi faktor utama kemenangan ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta