“Meski begitu ini masih kemenangan kecil, pekerjaan rumah berikutnya adalah bagaimana memastikan kepolisian (POLRI), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan audit dan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan, mulai dari kerusakan bukit hingga kerusakan sejumlah terumbu karang dan coral, juga menimbun mangrove yang dilakukan selama perusahaan beroperasi,” kata Merah secara tertulis Minggu (14/1).

Selain itu, tugas selanjutnya adalah memastikan pulau Bangka taklagi menjadi kawasan tambang, RTRW dan Rencana Zonasi harus menjamin itu, agar warga mendapatkan ketentraman, taklagi diusik rencana tambang baru dengan berbagai modusnya” tambah Merah lagi.

Sebelumnya, pada 13 Februari 2017, Koalisi Save Pulau Bangka melakukan konferensi pers mendesak menteri ESDM, Ignasius Jonan, menjalankan putusan pengadilan yang memenangkan warga. Koalisi yang teridiri dari JATAM, WALHI, Greenpeace Indonesia, juga perwakilan warga Pulau Bangka, Jull Takaliuang, memperlihatkan kepada awak media sebuah Surat No W2.TUN1.495/HK.06/II/2017 Tentang Pengawasan Pelaksanaan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Surat tiga halaman tersebut adalah surat permintaan kepada Menteri ESDM selaku tergugat agar menjalankan putusan yang pada intinya membatalkan Izin PT. Mikgro Metal Perdana dan segera mencabut izin usaha perusahaan tambang bijih besi dari Tiongkok itu.

Konferensi Pers tersebut selain dihadir perwakilan warga juga dihadiri Musisi Kenamaan, Kaka Slank yang selama ini aktif mengampanyekan keindahan dan kearifan lokal warga pulau Bangka, Sulawesi Utara.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta