Banten, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, akan menagih piutang pajak yang jumlahnya mencapai Rp80 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pandeglang Ida Novaida mengatakan piutang sebesar itu merupakan ‘limpahan’ dari Kantor Pajak Pratama Pandeglang.

“Jadi memang sudah berlangsung cukup lama,” kata dia, di Pandeglang, Minggu (28/6).

Piutang tersebut didapat dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2) yang sebelumnya ditangani Kantor Pajak Pratama Pandeglang.

Mulai 2013, kata dia, pungutan pajak diserahkan ke Pemkab Pandeglang. “Ternyata di dalamnya ada piutang yang belum tertagih yang nilainya cukup besar,” ujarnya.

Ida mengakui pihaknya kesulitan lakukan penagihan. Sebab pihak Kantor Pajak Pratama tidak menyerahkan indentitas serta alamat jelas wajib pajak yang belum membayar kewajibannya itu.

“Kita tidak tahu siapa-siapa saja wajib pajak yang menunggak itu, karena memang tidak jelas. Namun kami akan berupaya agar bisa ditagih,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, Pemkab Pandeglang pada 2016 akan melakukan verifikasi data wajib pajak secara keseluruhan, termasuk PBB P2, dan diharapkan dalam setahun kegiatan tersebut bisa selesai.

“Kalau datanya sudah ada, kami yakin bisa ditagih walapun mungkin tidak secara keseluruhan. Yang pasti ke depan mereka bisa membayar kewajibannya secara rutin, jadi paling tidak piutang pajak tidak bertambah,” katanya.

Jika seluruh wajib pajak bisa membayar kewajibannya secara rutin, maka akan berdampak pada peningkatann pendapatan asli daerah (PAD).

Pemerintah Kabupaten Pandeglang, pada 2015 menargetkan penerimaan PAD sebesar Rp120 miliar, dan yang menjadi andalan yakni dari pajak daerah dan retribusi daerah.

Artikel ini ditulis oleh: