Nagekeo, aktual.com –  Selama 2 tahun Kabupaten Nagekeo dinahkodai Bupati Johanes Don Bosco Do bersama Wakil nya yakni Marianus Waja, Kabupaten Nagekeo kembali meraih predikat terbaik berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Disandangnya kembali predikat opini tersebut, merupakan capaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTT.

WTP tersebut merupakan yang kedua kalinya diraih Pemerintah Kabupaten Nagekeo. Di mana sebelumnya juga pernah mendapatkan opini tersebut pada tahun 2019 dan tahun 2020.

Acara penerimaan digelar di ruang Bupati, secara virtual. Hadir bersama Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do, Sekda Nagekeo Lukas Mere, Asisten III Agustinus Fernandes, Kadis Kesehatan Nagekeo bersama dengan BPK Perwakilan NTT, Senin (31/5) Pagi.

Bupati Don saat di konfirmasi, usai rapat tersebut menyatakan capain tersebut menjadi sebuah prestasi yang harus dipertahankan kedepannya.

Don menjelaskan Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan dan menyerahkan laporan keuangan kewajiban Pemeritah Daerah kepada BPK Perwakilan RI Perwakilan NTT untuk dilakukan audit.

Lanjut Don, BPK RI Perwakilan NTT telah berkenan melakukan audit terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2020. penyampaian LHP BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemrintah Daerah Tahun 2020.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut, namun pemerintah menyadari akan keterbatasan dan kekurangan kami dalam menyusun Laporan Keuangan sehingga masih terdapat temuan-temuan yang harus kami tindaklanjuti demi perbaikan ke depan.”

“Selanjutnya dalam menindaklanjuti temuan-temuan tersebut kami telah menyusun Rencana Aksi (Action Plan) yang dalam implementasinya kami mohon bimbingan dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTT agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu.”

“Selama dalam proses audit, mulai entry meeting, exit meeting sampai dengan penyerahan hasil audit apabila terdapat tanggapan yang kurang berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Penyampaian LHP BPK RI Terhadap Laporan Keuangan Pemrintah Daerah Tahun 2020,” ujarnya.

Bupati berharap kepada para perangkat daerah untuk tetap mempertahankan prestasi opini WTP dengan perencanaan, pemanfaatan dan pertanggungjawaban keuangan yang baik.

“Ini menjadi sebuah lecutan yang memacu untuk lebih baik ke depanya. Mutu pelayanan bisa lebih baik dan terwujud,” tuturnya.

Sementara Sekretaris badan Keuangan Nagekeo Dallyis Beda Bela, menambahkan, ada empat item pemeriksaan BPK Perwakilan NTT, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo, pencukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan terakhir efekfiktas sistem pengendali Negara

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Tatap Redaksi