Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menduga, kasus suap yang terjadi terhadap Bupati Probolinggo ada campur tangan anggota DPR terhadap kebijakan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Bukan tanpa alasan. Suami Puput yaitu Hasan Aminuddin yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI sebelumnya merupakan Bupati Probolinggo 2 periode, yaitu pada 2003-2008 dan 2008-2013.

Setelah itu lantas diestafetkan ke Puput yang juga selama 2 periode, yaitu 2013-2018 dan 2019-2024. Meski tampaknya Puput kelak tak akan bisa menyelesaikan periode keduanya karena menjadi tersangka KPK saat ini bersama suaminya itu.

“Dalam proses korupsi di Probolinggo. Suami setir Bupati Probolinggo untuk korup. Ini korupsi yang sangat kejam yang dilakukan penyelenggara negara yaitu bupati dan suaminya Anggota DPR RI,” ujar Firli dalam keterangannya, Selasa (7/9).

Pasangan suami-istri (pasutri) itu diduga KPK menerima suap terkait pengaturan pejabat sementara kepala desa atau Pjs Kades. Firli pun menduga jual-beli jabatan itu ada pada tingkatan lainnya.

“Coba bisa bayangkan Pjs Kades saja dijual belikan, tentu kita bertanya berapa tarif jabatan Camat, Kepala Sekolah, Kepala Dinas, Sekda dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo,” ucap Firli.

Dalam perkara ini memang KPK baru mengungkap perihal jual-beli jabatan kades dengan tarif Rp 20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare. Tapi ada yang menarik di balik kasus ini yaitu peran aktif dari Hasan selaku suami Puput.

KPK menjelaskan untuk wilayah Kabupaten Probolinggo sebenarnya diadakan Pemilihan Kepala Desa tahap II secara serentak pada 27 Desember 2021. Namun terdapat pengunduran jadwal, sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kades dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan itu maka diisi Pjs Kades yang berasal dari para ASN yang usulannya dari camat. Di sinilah Hasan bermain peran dengan memberikan persetujuan berupa paraf pada nota dinas pengusulan nama untuk Pjs Kades.

“Kalau begini, jangan berharap rakyat mendapat pelayanan. Kita juga tidak bisa berharap banyak kesejahteraan rakyat meningkat,” kata Firli.

“Apalagi, semua keputusan yang akan diambil Bupati harus dengan persetujuan suami Bupati, termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya dan suaminya membubuhkan paraf dulu. Kalau ini terus terjadi, sulit rasanya masyarakat menerima pelayanan yang mudah, murah dan berkualitas terbaik,” imbuh Firli.

Termasuk Hasan dan Puput, KPK telah menjerat total 22 tersangka. Adapun pemberi suap yakni:

– Sumarto (ASN)
– Ali Wafa (ASN)
– Mawardi (ASN)
– Mashudi (ASN)
– Maliha (ASN)
– Mohammad Bambang (ASN)
– Masruhen (ASN)
– Abdul Wafi (ASN)
– Kho’im (ASN)
– Ahkmad Saifullah (ASN)
– Jaelani (ASN)
– Uhar (ASN)
– Nurul Hadi (ASN)
– Nuruh Huda (ASN)
– Hasan (ASN)
– Sahir (ASN)
– Sugito (ASN)
– Samsuddin (ASN)

Sedangkan penerima suap yakni:

– Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo)
– Hasan Aminuddin (Anggota DPR RI)
– Doddy Kurniawan (Camat Krejengan)
– Muhammad Ridwan (Camat Paiton)

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dewan Redaksi