Jakarta, Aktual.com —  Pengamat Energi Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan bahwa turunnya harga minyak dunia bisa menjadi `ancaman` terhadap perekonomian dan perusahaan minyak yang ada di Indonesia. Pasalnya, jika harga minyak dunia terus turun dibawah harga pokok produksi, perusahaan minyak yang ada di Indonesia akan menghentikan produksinya dan berdampak semakin banyaknya PHK (pemutusan hubungan kerja).

“Pemerintah sebaiknya menyikapi secara cerdas turunnya harga minyak dunia,” kata Soryano di Jakarta, Rabu (26/8).

Ia menyarankan agar Pemerintah menahan besaran harga jual yang ada saat ini, dan mengelola keuntungan dari selisih harga tersebut untuk dipergunakan sebagai dana cadangan untuk jadi dana stabilitasi BBM yang akan dipergunakan ketika harga minyak dunia naik kembali.

Direktur Eksekutif Puskepi ini juga mengatakan bahwa Pemerintah juga perlu menetapkan formula harga jual BBM dan menjelaskannya kemasyarakat sehingga publik paham berapa keuntungan dan kerugian yang dialami Pertamina ketika harga minyak dunia turun dan ketika harga minyak dunia naik kembali.

“Dengan formula harga tersebut, pemerintah harus tegas dan konsekuen menetapkan margin yang diberikan kepada Pertamina dan kepada mitranya dalam menyalurkan BBM. Margin inilah yang menjadi hak penuh Pertamina namun tidak terhadap keuntungan yang diperoleh dari selisih harga pengadaan, pengilangan dan distribusi dibanding dengan harga beli minyak dunia yang turun itu,” ujarnya.

Memurutnya, keuntungan yang diperoleh karena tidak diturunkannya harga jual BBM tersebut bisa ditetapkan sebagai penerimaan negara, namun sebaiknya ditempatkan sebagai dana stabilitasi harga BBM yang hanya akan dipergunakan untuk menjaga tetapnya besaran harga jual BBM yang telah berlaku saat ini.

“Pemerintah juga perlu menjelaskan ke publik apa dampak akibat melemahnya rupiah terhadap harga minyak dunia yang dominan diimpor, sehingga mereka bisa memahami atas sikap dan kebjakan pemerintah terhadap harga BBM. Besarnya keuntungan yang diperoleh pemerintah itu harus secara periodik dipublikasikan ke publik, termasuk juga ketika Pertamina mengalami kerugian akibat naiknya harga minyak dan semakin melemahnya rupiah,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka