Jakarta, Aktual.com – Kurang dari satu jam mantan Ketua DPR RI, Ade Komarudin menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (3/8). Tak banyak pertanyaan menurut Ade saat ditanya seputar proses pemeriksaan.
Tak seperti saksi lainnya, Politikus Partai Golkar itu malah mengajak awak media berinteraksi dengan duduk lesehan di depan lobi markas KPK. Ia nampak santai meski disebut sebagai salah seorang anggota DPR 2009-2014 yang ikut kecipratan uang terkait proyek e-KTP.
Akom, sapaan akrabnya, berdalih menggunakan fakta persidangan untuk menjawab pertanyaan wartawan soal uang Rp 1 miliar dari terdakwa kasus e-KTP, Sugiharto dan Irman, yang diberikan melalui Ketua Panitia Lelang proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan.
“Kemudian saya juga kemarin waktu persidangan juga menyaksikan pak Drajat wisnu yang katanya diutus oleh pak Irman. Jadi makanya waktu di persidangan saya jadi saksi hakim itu menyampaikan, ya memang ini ada yang terputus,” papar Akom.
Dia pun turut menyinggung soal pemberitaan media massa ihwal vonis majelis hakim kepada Irman dan Sugiharto, dimana dalam pemberitaan ia disebut oleh majelis sebagai pihak yang turut diuntungkan dari korupsi proyek e-KTP. Bahkan kata dia, keluarganya pun kaget saat mengetahui pemberitaan tersebut.
“Menyangkut soal vonis hakim kemarin, ini juga perlu saya jelaskan. Kaget saya waktu baca judul berita itu, waduh kok begini amat. Judul beritanya mengerikan buat saya, keluarga dan ayah saya,” sesal dia.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby