Natalia Rusli Didakwa Terima Rp45 Juta
Natalia mengaku akan ikuti proses hukum yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Semua fakta akan terbukti di persidangan,” kata Natalia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Natalia Rusli telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya.
Natalia didakwa telah menerima uang sebesar Rp45 juta yang disetorkan korban berinisial VS sebagai uang operasional untuk kepengurusan pencairan kerugian KSP Indosurya.
Saat itu, terdakwa berjanji mencairkan dana KSP Indosurya dalam dua pekan, terhitung setelah VS menyetorkan dana operasional tersebut.
Dalam kasus ini, Natalia didakwa telah melanggar dua pasal dalam KUHPidana, yakni Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin