Jakarta, aktual.com – Penangkapan remaja WNI, KL (16), oleh otoritas Yordania karena dugaan dukungan terhadap aktivitas ISIS secara daring dinilai tidak lepas dari sikap keras negara tersebut terhadap isu terorisme.
Pengamat Hubungan Internasional, Pizaro Gozali Idrus, mengatakan, Yordania dikenal memiliki aturan yang sangat ketat, terutama terkait keamanan nasional dan terorisme.
“Saya pernah ke Yordan, memang aturan di sana sangat ketat, apalagi terkait isu terorisme,” ujar Pizaro, ketika dihubungi, Jumat (9/1/2025).
Baca juga:
Anak WNI Di Bawah Umur Ditahan Aparat Keamanan Yordania, Dituduh Bergabung dengan Terorisme
Menurut dia, ketegangan kawasan turut memengaruhi kebijakan keamanan Yordania. Palestina dan Suriah hingga kini masih dilanda konflik, bahkan di Suriah kembali terjadi pertempuran antara pemerintah Suriah dan SDF, dengan keterlibatan Amerika Serikat (AS) dalam memerangi ISIS.
Peneliti pada Asia Middle East Centre for Research and Dialogue ini juga menjelaskan, Yordania merupakan bagian dari koalisi pimpinan AS dalam perang melawan ISIS. Kondisi itu membuat pemerintah Yordania bersikap tanpa kompromi terhadap segala bentuk dugaan keterkaitan dengan kelompok tersebut.
“Jadi Yordania punya sikap yang sangat tegas soal ISIS,” katanya.
Baca juga:
Keluarga Desak KBRI Besuk WNI Anak yang Ditahan di Yordania, Soroti Minimnya Empati Pemerintah
Kandidat Phd Hubungan Internasional di Universiti Sains Malaysi ini menilai, ketegasan inilah yang menjadi latar belakang Yordania menangkap KL. Meski demikian, ia menekankan pentingnya peran pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dalam memberikan pendampingan.
“Kemlu harus memberikan pendampingan kepada remaja WNI tersebut. Bagaimanapun dia adalah WNI,” kata Dosen Hubungan Internasional Institut Agama Islam Pemalang, Jawa Tengah ini.
Selain itu, kata Pizaro, investigasi penting dilakukan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan benar-benar terlibat secara sadar, atau justru menjadi korban propaganda. “Kemlu perlu lakukan investigasi, apakah WNI anak ini jadi korban propaganda ISIS,” ucapnya.
Baca juga:
DPR Koordinasi dengan Kemenlu-KBRI Kawal Kasus WNI di Bawah Umur Ditahan di Yordania
Ia juga menyoroti lamanya masa penahanan yang telah berlangsung sejak Mei 2025, yang menunjukkan betapa seriusnya kasus ini di mata otoritas Yordania.
Namun, di tengah ketegasan hukum Yordania, Pizaro melihat masih adanya peluang penyelesaian hukum lain. Namun, ia mengingatkan, upaya tersebut memerlukan diplomasi tingkat tinggi, karena isu terorisme sangat sensitif di kawasan Timur Tengah.
“Di tengah ketegasan Yordania, menurut saya masih ada peluang dideportasi, apalagi statusnya masih di bawah umur,” katanya.
Baca juga:
Masuki Tahap Sidang, Kemenlu Terus Kawal Kasus WNI Anak di Yordania
Pizaro menambahkan, hubungan Indonesia dan Yordania selama ini terbilang baik dan sama-sama memiliki komitmen memerangi terorisme. Ia menilai salah satu opsi yang bisa ditempuh adalah memberikan jaminan bahwa WNI anak tersebut akan diproses di dalam negeri.
“Mungkin harus ada jaminan, bahwa anak ini akan segera dipulangkan ke Indonesia dan menjalani proses di Indonesia sepeerti rehabilitasi jika terbukti dia simpatisan ISIS,” pungkasnya.
Penjelasan Kemenlu soal Penangkapan KL
Sebelumnya, Plt. Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan, KBRI Amman menerima laporan dari diaspora WNI bahwa anaknya yang masih berusia 16 tahun ditangkap oleh Kepolisian Yordania pada 19 Mei 2025.
“Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS,” ujar Heni.
Menurut Heni, KL telah mengikuti lima kali persidangan di Pengadilan Anak di Amman dan sidang keenam akan dilanjutkan kembali pada 13 Januari 2026.
Heni menegaskan, Pemerintah Indonesia dan KBRI Amman akan memastikan proses hukum dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip-prinsip pelindungan anak.
Ia juga menambahkan, Kemlu telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Yordania dan Kedubes Yordania yang ada di Jakarta.
Dia juga menyampaikan pertemuan pihak-pihak berwenang di pusat maupun di perwakilan telah dilakukan untuk memastikan akses pendampingan hukum dan perlakuan sesuai status WNI tersebut sebagai anak.
“Perkembangan terakhir pada 7 Januari, setelah mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman telah mengunjungi KL di detention di Madaba di mana KL terkonfirmasi dalam kondisi sehat dan baik,” ujar Heni.
Heni pun menegaskan, Kemlu dan KBRI Amman akan terus mengawal kasus tersebut guna memastikan hak-hak WNI itu sebagai anak tetap terlindungi sepanjang proses hukumnya berlangsung.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi













