Ilustrasi Stasiun Kereta Api/Antara
Ilustrasi Stasiun Kereta Api/Antara

Jakarta, Aktual.com – PT KAI Daop 1 Jakarta hari ini melakukan pengaturan pola keberangkatan kereta api jarak jauh dari Stasiun Gambir ke Stasiun Jatinegara guna menghindari keterlambatan calon penumpang karena pengalihan arus lalu lintas saat unjuk rasa mahasiswa.

“Pada saat normal kereta api yang berangkat dari Stasiun Gambir tidak berhenti di Stasiun Jatinegara, namun khusus hari Senin (11/4) terdapat tujuh keberangkatan sekitar pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB yang akan berhenti di Stasiun Jatinegara untuk melayani naik turun penumpang,” kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Berikut daftar tujuh kereta api keberangkatan Stasiun Gambir yang berhenti di Stasiun Jatinegara:
– KA 20F Argo Cheribon keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 09.40 WIB
– KA 48F Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 10.10 WIB
– KA 50F Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 12.30 WIB
– KA 7002 Argo Sindoro Tambahan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 13.05 WIB
– KA 40 Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 15.30 WIB
– KA 74 Brawijaya keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 15.40 WIB
– KA 12 Argo Sindoro keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 16.25 WIB
Adapun waktu keberangkatan KA dari Stasiun Gambir tidak mengalami perubahan.
Eva menjelaskan pengaturan pola operasi khusus tersebut diharapkan pelanggan dapat terhindar dari resiko kemacetan yang mungkin terjadi akibat pengalihan arus lalu lintas menuju Stasiun Gambir dan memiliki pilihan untuk dapat berangkat dari Stasiun Jatinegara.
KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kembali kepada para pengguna jasa kereta api yang akan naik dari Stasiun Jatinegara bahwa Stasiun Jatinegara tidak tersedia layanan antigen.
Para pengguna yang membutuhkan pemeriksaan antigen untuk memenuhi persyaratan sesuai surat edaran 39 Kementerian Perhubungan agar dapat melakukan proses tersebut sebelum tiba di Stasiun Jatinegara.
Berikut syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh sesuai Surat Edaran 39 Kementerian Perhubungan:
1. Vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
KAI mengimbau agar calon penumpang dapat mengantisipasi dengan memperkirakan waktu keberangkatan kereta api, sehingga tidak tertinggal.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nurman Abdul Rahman