Pasar Indonesia masih dibanjiri barang China. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan melakukan simplifikasi atau penyederhanaan perizinan untuk mendukung skema pergeseran pengawasan produk tata niaga impor dari “border” ke “post-border”.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny mengatakan, simplifikasi tersebut dilakukan karena terdapat perizinan yang dikeluarkan lebih dari satu kementerian atau lembaga untuk satu klasifikasi barang.

Ia menyebutkan terdapat 1.073 pos tarif atau HS Code (harmonized system code) yang izinnya dikeluarkan oleh lebih dari satu kementerian atau lembaga.

Contoh produk yang izinnya dikeluarkan lebih dari satu kementerian atau lembaga adalah ekstrak dan jus daging, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya dengan pos tarif 16030000.

Fadjar mengatakan simplifikasi perizinan dilakukan dengan mengharmoniskan antarperaturan terkait barang yang masuk kategori larangan atau pembatasan (lartas).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid