“Peraturan lartas berbeda disederhanakan dan diharapkan menjadi satu periziann,” ucap Fadjar.
Sementara itu, skema pengawasan produk tata niaga impor dari pos pengawasan kepabeanan (border) ke “post-border” akan diberlakukan mulai 1 Februari 2018.
Pergeseran pengawasan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tata niaga di bidang impor, terutama untuk mengurangi lartas.
Saat ini, jumlah barang lartas yang tercatat dan menjadi beban dari otoritas bea dan cukai mencapai sekitar 48,3 persen atau 5.229 HS code. Klasifikasi seluruh barang yang diimpor adalah 10.826 HS code.
Melalui pergeseran pengawasan, jumlah barang yang masuk kategori lartas akan dikurangi hanya menjadi sekitar 20,8 persen atau 2.256 HS code.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid