Jakarta, Aktual.com — Untuk mendorong aktifitas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor upstream (hulu) dalam hal eksplosarsi, pemerintah akan menyederhanakan perizinan menjadi tinggal hanya tiga tahap, demikian dikatakan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja.
“Dulu 104 izin, sekarang 42 dan dalam proses turun menjadi 20, selanjutnya menjadi 8. kita akan terus turun menjadi 3 saja, tunggu UU Migas. Sebelum UU migas keluar, paling sedikit izin itu menjadi 8,” katanya pada acara IPA Convention and Exhibition di Jakarta Convention Center, Rabu (25/5).
Selain itu banyak insentif yang akan diberikan kepada KKKS, yakni perpanjangan waktu eksplorasi, flexibility untuk analisis transfer ekplorasi, dan memberikan simplifikasi pada data akses.
“Insentif-insentif yang sudah kita siapkan dan sudah kita berikan yaitu waktu eksplorasi diberi perpanjangan pada masa yang sulit ini. Kita juga memberikan fleksibilitas dari transfer ekplorasi, misalnya komitmen sekarang ngebor, ya diberi flexibility untuk analisis data dan sebagainya, dan juga menstubstitusi tipe eksplorasi yang dilakukan,” tukas Wirat.
Kemudian pemerintah juga akan memberikan insentif untuk eksplorasi di laut dalam dan remote area. Sementara yang masih dibahas di lintas kementerian yakni terkait pemberian tax holiday.
“Yang sedang dalam bahasan dengan kementerian lain terkait tax holiday, sementara yang sudah diberikan adalah penghapusan pajak PBB dan dynamic,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan