Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mencabut 161 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tengah.
Informasi diterima, Kamis (4/8), hal itu berdasarkan pengumuman Dirjen Minerba tertanggal 29 Juli 2016 nomor 1115.Pm/04/DJB/2016 tentang penetapan IUP “clear and clean (CnC)” ke delapan belas dan daftar IUP yang dicabut oleh gubernur/bupati/walikota.
Pencabutan IUP tersebut dikarenakan tidak memenuhi kriteria administrasi, kewilayahan, teknis dan lingkungan serta finasial sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 junto Permen ESDM Nomor 02 Tahun 2013.
Adapun daerah yang terbanyak yakni Kabupaten Morowali 89 IUP, Parigi Moutong 2 IUP, Tojo Una-una 4 IUP, Tolitoli 5 IUP, Sigi 6 IUP dan Kota Palu 10 IUP.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan 14 IUP di Sulteng yang lolos dalam penetapan status CnC yakni Kabupaten Banggai 3 IUP, Buol 1 IUP, Morowali 2 IUP, Morowali Utara 4 IUP, Parigi Moutong 1 IUP dan Tolitoli 3 IUP.
“Saya baru dengar informasinya, tapi pencabutan IUP sejumlah perusahaan tersebut dan penetapan status CnC berdasarkan data sebelum adanya penyerahan kewenangan dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi,” kata Kepala dinas ESDM Sulteng, Bambang Sunaryo di Palu, Kamis (4/8).
Bambang menjelaskan IUP yang diserahkan pasca implementasi undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebanyak 238 IUP dari 13 kabupaten dan kota.
“Sebanyak 39 IUP yang telah kami evaluasi dan statusnya menunggu keputusan gubernur Sulteng,” kata Bambang.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka