Dalam dakwaan terdakwa kasus suap penghapusan tunggakan pajak PT Eka Prima, Ramapanicker Rajamohanan Nair, disebutkan bahwa pertemuan Ken dengan Arif Budi terjadi pada 22 September 2016 di Lantai 5 Gedung Ditjen Pajak.

Namun, ada perbedaan antara kesaksian Ken dengan surat dakwaan. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa pertemuan Ken dengan Arif Budi membicarakan sejumlah masalah pajak PT Eka Prima.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby