Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Mabes Polri menyita sebidang tanah terkait kasus yang menjerat mantan penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Mabes Polri Kompol Ani Sa’adah. Ani ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2014, dirinya masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi dan kini bertugas di Pusiknas Polri.
Kasubagops Tipidkor Bareskrim Polri AKBP Arief Adiharsa mengtakan, tanah yang disita itu berada di Jalan Soekarno-Hatta nomor 480 Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin (1/12) kemarin. Tepatnya di (pool bus Medal Sekarwangi dan bus Harum Prima).
Dia menjelaskan, penyitaan tanah dilakukan dengan melakukan pemasangan papan penyitaan dengan disaksikan penguasa tanah (Yayat Supriyatna), Eep chandra, Lurah Batununggal, Sekretaris Lurah Batununggal.
Penyitaan tanah terkait dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau org lain memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu.
“Dan atau pegawai negeri yang dengan sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakai suatu barang akta atau surat yang dikuasai karena jabatannya yang diduga dilakukan tersangka Ani Sa’adah,” kata Arief dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (2/12).
Ani dijerat pasal 12 huruf e dan atau pasal 10 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, kasus yang menyeret Ani itu bermula ketika adanya surat dari kantor hukum Iwa Sk Syarief tertanggal 1 Oktober 2013. Iwa merupakan kuasa hukum dari King Hu (KH) yang saat itu sedang berperkara, dan kasusnya ditangani Ani. Kasus yang menjerat KH adalah risalah lelang palsu nomor 403/1999-2000, Grand Hotel Cirebon, dengan nilai lelang Rp 2,3 miliar.
KH memenangkan lelang dalam waktu singkat sehingga menimbulkan kecurigaan. Saat KH menjadi tersangka dia meminta penangguhan penahanan dengan imbalan sertifikat tanah seluas 5.605 meter persegi.
Yang lainnya adalah dia juga memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 443 atas nama Edwin Basuki dan SHM Nomer 1.107 atas nama KH di Batununggal, Bandung. Surat penangguhan pun keluar, 30 Juni 2008. Saat itu sertifikat tersebut tidak pernah lagi dikembalikan kepada KH tetapi justru ke pihak lain atas perintah Ani.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby