Pembatasan wajib pajak yang boleh menggunakan skema ini, kata dia, misalnya hanya untuk WP orang pribadi dan untuk WP badan menggunakan skema normal dengan pembukuan sederhana), penyediaan aplikasi/sistem untuk pembukuan/ pencatatan/ penghitungan/ pelaporan yang praktis dan sederhana.

Layering tarif final dapat diberikan. Sebagai contoh, kata dia, pembebasan pajak untuk WP mikro (omset di bawah 300 juta setahun), tarif 0,25% untuk WP dengan omset di atas 300 juta sampai dengan Rp 600 juta,  tarif 0,5% untuk WP dengan omset di atas Rp 600 juta sampai dengan Rp 1,8 M, dan WP dengan omset di atas Rp 1,8 M sampai dengan Rp 4,8 M membayar pajak 1% (PPh final 0,5% dan PPN 0,5%).
“Hal ini sekaligus sebagai edukasi dan persiapan WP menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) nantinya,” kata Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) ini.
Busthomi
(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh: