Jakarta, Aktual.com – Pemerintah sedang mengkaji kemungkinan menurunkan tarif pajak PPh Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Untuk itu, pemerintah pun akan merevisi PP 46/2013.
Menurut pengamat pajak Yustinus Prastowo, mestinya penurunan tarif pajak ini terjadi sejak lama dan diperuntukkan bagi seluruh wajib pajak UKM. Termasuk pelaku bisnis konvensional agar tercipta kesetaraan (equal playing field).
“Penurunan tarif ini jugapentibg dan menjadi bentuk moderasi di saat perekonomian mengalami perlambatan. Dengan harapan menggairahkan perekonomian dan meningkatkan kepatuhan pajak. Di samping itu, tarif 1% selama ini dirasakan terlalu tinggi bagi pelaku UKM tertentu,” tandas dia di Jakarta, Selasa (23/1).
Untuk itu, dia berharap, revisi aturan itu seyogianya juga bermakna harmonisasi kebijakan, terutama dengan pengaturan UKM di kementerian/lembaga teknis lainnya. Sehingga Indonesia memiliki hanya satu kebijakan tunggal yang komprehensif terhadap pengenaan pajak UKM ini.
“Revisi PP 46/2013 sebaiknya mencakup layering tarif pajak, terutama untuk melindungi pelaku usaha mikro, jangka waktu penggunaan skema pajak “UKM” dibatasi maksimal 3 tahun,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: