Jakarta, Aktual.com – Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP) menilai kedatangan Wakil Presiden Amerika Serikat (AS), Michael Richard Pence di Indonesia beberapa hari yang lalu sangat berpengaruh memuluskan urusan perusahaan tambang asal AS (Freeport).
Terbukti bersamaan kunjungan bilateral itu, PT Freeport secara resmi mengantongi izin ekspor konsentrat dari Kementerian Perdagangan pasca mendapat izin rekomendasi dari Kementerian ESDM. Padahal semangat UU No 4 Tahun 2009 melarang ekspor mineral mentah.
“Patut disesalkan izin ekpor yang diberikan kepada Freeport, lagi-lagi pemerintah tidak berdaya berhadapan dengan Freeport, apalagi setelah kedatangan Wapres AS ke Jakarta,” kata Direktur Eksekutif PUSHEP Bisman Bakhtiar kepada Aktual.com, Senin (24/4).
Menurutnya, izin rekomendasi dan izin ekpor konsentrat PTFI ini jelas melanggar UU Minerba. Dikhawatirkan akan ada preseden buruk terhadap perusahaan tambang yang lain.
“Izin ekspor dan rekomendasi izin ekspor ini melanggar UU Minerba, dan sejak awal sudah diduga bahwa segala kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah sengaja diarahkan untuk melegitimasi ekspor oleh Freeport,” ujarnya.
Untuk diketahui, Freeport telah mengantongi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan pada Jumat (21/4). Izin ini berlaku berlaku hingga 16 Februari 2018.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka