Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah melakukan peninjauan terhadap Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo diminta membubarkan Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit, yang dinilai berpotensi menjadi sumber korupsi dalam industri sawit Indonesia yang jumlahnya bisa mencapai trilyunan rupiah dari penghimpunan dana pungutan ekspor CPO tersebut.

Wakil Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Tri Widodo Sektianto dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (27/4) mengatakan, tidak ada pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit yang efektif karena tak ada verifikasi penggunaan dana hasil pungutan ekspor CPO dimana   sebagian besar dihabiskan untuk subsidi biofuel.

Hal ini, kata Tri, terbukti dengan hanya tiga group usaha swasta perkebunan besar saja yang menikmati dana hasil pungutan ekspor CPO untuk mensubsidi industri biodiesenya hingga mendapatkan 81,7 persen dari Rp3,25 triliun untuk alokasi dana Industri biodiesel.

“Patut diduga ada kongkalikong antara BPDP dengan ketiga perusahaan Perkebunan sawit  swasta yang memiliki Industri biodiesel dalam pengunaan Dana hasil pungutan eksport CPO yang di markup,” kata dia.

Dugaan itu, kata Tri dikuatkan dengan mundurnya Ketua BPDP Bayu Khrisnamurti. Akibat adanya indikasi peyelewengan dana BPDP untuk industri biodiesel yang melawan UU Perkebunan no 39 tahun 2014 dan peraturan presiden nomor 61 tahun 2015 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit pada Mei 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu