Dalam aksinya mendesak Gebenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menolak keberdaan aplikasi dan menuntut pemerintah menutup aplikasi transportasi online, yakni Uber dan Grab Taksi.

Denpasar, Aktual.com – Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi Bali AA Ngurah Sudarsana tampaknya lebih tegas dan berani untuk mengatasi polemik angkutan online. Dengan lantang di hari pertamanya bertemu para pewakilan pangkalan transport lokal se-Bali mengajak mereka bersama-sama menegakkan SK Gubernur Bali, untuk menindak angkutan online baik GrabCar, Uber dan GoCar.

Untuk menindak angkutan online, Ngurah Sudarsana mengajak Aliansi Transport Lokal se-Bali dan memberikan informasi untuk menentukan sejumlah lokasi strategis dalam operasi untuk menindak angkutan online di Bali. “Angkutan online ini virus. Silakan teman-teman aliansi menentukan sejumlah lokasi yang baik dan strategis di mana saja petugas kami bisa melakukan operasi. Yang jelas kami Dishub kapan dan di mana saja siap melakukan operasi dan menindak angkutan online,” ujarnya saat bertemu Aliansi Transport Lokal se- Bali di Kantor Dishub Bali, Selasa (11/10).

Untuk mendukung penindakan dan penertiban operasi angkutan online, Ngurah Sudarsana mengaku telah membentuk Tim Yustisi. Bahkan, menurutnya, nama-nama dari Tim Yustisi sudah di Biro Hukum untuk ditandatangani Sekda Pemprov Bali. “Kita usahakan Tim Yustisi sesegera mungkin terbentuk dan mengambil langkah-langkah melakukan penertiban. Kita akan sasar pos-pos tertentu karena beraplikasi online. Oleh karena itu Tim Yustisi pasti terbentuk. Nanti kita akan rapat dengan Tim Yustisi.”

Masalah sosialisasi, Ngurah Sudarsana mengaku tujuannya hanya untuk mengurangi pelanggaran angkutan dan bukan berarti angkutan online bebas bisa berjalan seenaknya, namun malah akan terus ditindak dan ditilang untuk langsung ditangkap. Apalagi, lanjutnya, terdapat SK Gubernur Bali No.551/2783/DPIK tertanggal 26 Pebruari 2016 yang masih berlaku untuk melarang operasional angkutan online baik Uber, GrabCar, dan kini GoCar di Bali.

“Surat gubernur yang melarang angkutan online tidak dicabut atau masih berlaku. Selain itu juga terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri 32 tentang keberadaan angkutan online.”

Sebelumnya, pewakilan pangkalan transport lokal se-Bali, di antaranya Transport Tanah Lot, Canggu, Kerobokan, Kuta, Ubud, Nusa Dua termasuk Terminal Mengwi berdialog dengan Kadishub Kominfo Bali AA Ngurah Sudarsana didampingi Kabid Perhubungan Darat Nengah Dawan Arya, dan Kasi Lalin I Made Kamijaya.

‎Dalam pertemuan ini, Koordinator Aliansi Transport Lokal se-Bali Ketut Witra meminta pemerintah daerah agar bisa meniru Wali Kota Surabaya, Rismawati yang begitu berani dan sangat tegas bisa memblokir aplikasi angkutan online di wilayahnya. “Kita di Bali juga meminta ketegasan sebelum polemik ini semakin meluas, sebagai masyarakat Bali jangan jadi penonton. Sepiring nasi mau diambil kita mau berbuat apa. Untuk itu pemerintah harus tegas karena terjadi keributan. Kubu online datang kubu kita juga datang. Kita minta ketegasan sesuai aturanlah.”

“Tanggal 28 September lalu pemerintah daerah juga sudah sepakat membuat Tim Yustisi melakukan penahanan Grab, Uber,GoCar karena sekian tahun mereka tidak berijin dan beroperasi ilegal di Bali. Jika pemerintah tidak tegas jangan salahkan kami. Kita akan turunkan massa lebih besar lagi. Jangan sampai ini meledak, sehingga harus segera diselesaikan. Oleh karena itu, pemerintah harus mempercepat membentuk Tim Yustisi.”

Sekretaris Aliansi Transport Lokal se-Bali, I Nyoman Kantun Murjana menegaskan sudah ada pernyataan sikap dari seluruh banjar dan desa adat di masing-masing pangkalan transport untuk melarang masuknya angkutan online diwilayahnya. Bahkan aspirasi itu didukung penuh oleh Ketua DPRD Bali, N. Adi Wiryatama dan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika yang sampai detik ini tetap berkomitmen melarang operasional angkutan online seperti Grab, Uber dan GoCar di Bali.

“Sekarang sudah terjadi tindak kekerasan antara sopir transport lokal dengan angkutan online yang masih membandel beroperasi. Padahal tidak ada Surat Pernyataan resmi dari Kemenhub RI terkait perpanjangan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.32/2016.”

Ketua Jimbaran Transport, Made Ariawangsa berpendapat jika akhir-akhir ini kedatangan tamu yang tidak diundang yang sebelumnya tenang sekarang menjadi kecewa karena ada tantangan perlawanan dari angkutan online baik Grab dan Uber. Jika terus seperti ini, lama-lama sopir lokal Bali menjadi penonton sehingga ia meminta bentuk Tim Yustisi cepat terbentuk agar penegakan hukum penindakan angkutan online semakin kuat.

“Jika tidak diberi senjata seperti itu yang melanggar akan tenang-tenang sehingga terkesan pemerintah lembek. Apalagi membiarkan baliho dan reklame besar-besar. Jika tidak pasti akan terjadi perkelahian karena makanan kita mau diambil. Kita minta ketegasannya menyelesaikan masalah ini. Jika ada Tim Yustisi mereka Grab, Uber, dan GoCar tidak akan berani karena tidak ada legalitas.”

Laporan: Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu