Jakarta, Aktual.co —Kebijakan pembatasan sepeda motor yang melintas ruas jalan Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga jalan Medan Merdeka Barat yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meningkatkan kedisiplinan para pengendara motor.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI M Akbar kepada wartawan, Selasa (11/11).
“Karena tidak ada tempat parkir khusus yang kita sediakan dalam penerapan kebijakan tersebut, sehingga, para pengendara harus tertib memarkirkan motornya,” ujarnya.
Namun kata Akbar untuk para pengendara motor hendak melintasi ruas jalan Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat dapat memarkirkan kendaraannya di gedung-gedung yang ada di sepanjang jalan tersebut.
“Kami memang tidak menyediakan area atau tempat parkir khusus. Parkir untuk motor bisa dilakukan di gedung atau tempat parkir yang sudah ada di sepanjang Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid