Jakarta, Aktual.com-Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjadwalkan pertemuan dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan pengusaha taksi online, dimana pertemuan tersebut akan membahas soal tarif taksi online di Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah ada sejumlah hal yang akan dibahas, salah satunya terkait dengan pembatasan kuota dan penetapan tarif atas bawah.

“Intinya, semua aturan Kementerian Perhubungan harus kita ikuti,” jelas Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin 3 April 2017.

Pada Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum mulai diberlakukan Sabtu 1 April 2017 lalu.

Kedepan aturan tersebut dijadikan regulasi taksi daring saat beroperasi. Setidaknya ada 11 poin yang harus ditaati oleh taksi online, ke 11 poin tersebut yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus.

Kemudian kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), pool, bengkel, pajak, akses dashboard dan sanksi.

Presiden Joko Widodo sendiri sudah setuju poin-poin revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Revisi itu diterbitkan sebagai solusi pemecahan polemik angkutan transportasi online dan konvensional.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs