Jakarta, Aktual.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) Andri Yansyah di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin (27/12) menyatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 resmi naik menjadi Rp4.641.854 dan tidak mungkin direvisi lagi.
“Resmi naik, tidak ada kemungkinan direvisi lagi,” ujar Andri.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Terkait kondisi pandemi Covid 19 yang belum reda dan sektor-sektor perekonomian yang belum stabil, Andri menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta berpihak pada semua pihak baik pekerja maupun pengusaha.
“Pemprov DKI Jakarta harus bisa menjamin pekerjanya yang sektornya kebetulan tumbuh. Tapi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektor nya tidak mengalami pertumbuhan,” jelas Andi.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberi ruang apabila ada pengusaha yang sektornya tidak tumbuh diberi kesempatan untuk ke dewan pengupah.
“Nah di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang gak tumbuh akan dibahas lagi di dewan pengupah. Dia akan menggunakan upah seperti apa,” kata Andi.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah