Jakarta, Aktual.co —Dapat koreksi Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta akan evaluasi besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Dinamis PNS Pemprov DKI. Karena pos gaji di APBD 2015 yang mencapai 24 persen itu dianggap terlalu tinggi. 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI, Agus Suradika mengakui, pos anggaran gaji pegawai tahun ini memang naik sekitar 5 persen dari sebelumnya. 
“Tahun lalu anggaran untuk gaji 19 persen. Tahun ini naik, tapi tidak hanya TKD Dinamis tapi rencana Pemda untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai,” kata Agus, di Balai Kota DKI, Jumat (6/3).
Salah satu yang jadi sorotan Kemendagri, ujar dia, adalah nilai anggaran gaji pegawai yang lebih besar dari pos anggaran pendidikan dan kesehatan.
“Jadi yang kemarin ada koreksi sedikit. Koreksi dari Kemendagri, misalnya gini kok porsinya terlalu tinggi sampai 24 persen? Nah ini nanti yang akan kita hitung lagi, sementara untuk pendidikan cuma 23 persen dan kesehatan 12 persen,” ucap dia.
Meski memiliki anggaran cukup untuk menggaji tinggi pegawainya, namun DKI  tetap harus dapat persetujuan Kemendagri dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk menggaji pegawai kami punya uang. Cuma kan tidak boleh menggaji pegawai yang lebih besar dari anggaran publik. Sementara sekolah masih banyak yang bocor, kok gaji pegawainya tinggi?” ucap dia.
Dirinya pun menghargai koreksi dari Kemendagri tersebut. Sehingga saat ini sedang dilakukan evaluasi ulang untuk nilai TKD Dinamis yang akan diberikan kepada PNS. “Tentu saja kita menghormati itu dan kita akan koreksi,” ucap dia.
TKD Statis Januari dan Februari akan segera dicairkan 50 persen karena APBD 2015 masih menjadi bahan evaluasi Kemendagri.
Anggaran yang digunakan untuk membayar gaji pegawai dua bulan ini menggunakan anggaran mendahului.
“TKD itu syaratnya kan anggaran tersedia. Nah anggaran ini masih pembahasan APBD tapi kita masih boleh menggunakan anggaran mendahului. Nanti akan dibayar 50 persen dulu.” 

Artikel ini ditulis oleh: