Medan, Aktual.co — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatera Utara, Bidar Alamsyah mengaku masuknya pakaian bekas impor ke Sumatera Utara, memang susah dikendalikan.

“Ini berat ini, dan ini masing-masing tanggung jawab Kabupaten Kota. Aku menghimbau lisan, pakai surat aku gak berani. Agak susah, terus terang saja, tantangannya berat,” aku Bidar saat diwawancarai Aktual.co melalui selulernya terkait banyaknya pakaian impor bekas yang dijual diberbagai pasar di Sumatera Utara, Kamis (5/2).

Bidar mengakui, Sumatera Utara memang pasar yang sangat subur untuk menjual pakaian bekas impor. Masuknya barang-barang bekas itu, dipastikan ilegal melalui jalur gelap.

“Banyak lah, di Tanjung Balai, Tanjung Sari. Kalau itu sebenarnya tidak ada ijin importnya, ya ilegal. Kalau masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil, kalau dari (pelabuhan) Belawan ditangkaplah. Mungkin dari boat, dari tengah laut,” kata Bidar.

Bidar menuturkan, yang menjadi tantangan dalam pengendalian pakaian bekas yakni ketika para pedagang mengaku tidak ada pekerjaan lain selain berdagang pakaian-pakaian bekas tersebut. Semakin menyulitkan, lanjutnya, ketika dipasarkan, pakaian bekas impor tersebut telah digabung dengan pakaian-pakaian bekas lokal.

“Pernah ke belawan, kita sampaikan, tapi mereka mengaku, apalah kerjaan kami pak? Makanya, karena ini kan menyangkut orang bawah, makanya saya berat kali. Tapi aku dikejar para pedagang, cemana itu? jadi agak susah melacaknya, jeans itu macam mana kita bilang barang luar, orang sama semua, mereknya jugak sama semua,” tutur Bidar.

Disinggung apakah para pemodal besar bermain dalam peredaran pakaian impor bekas itu, Bidar menampiknya.

“Gak ada (pemodal besar), kawan aku, ibunya bawa itu (pakaian bekas) dulu dari Malaysia, tahun 1978-1979, lewat laut. Tapi dulu, pakaiannya udah gatal-gatal jugak, mahasiswa dulu pakai celana jeans,” katanya.

Bidar juga mengaku, terkait pakaian bekas itu, pihaknya belum menjadwalkan untuk turun melakukan pengawasan di lapangan.

“Gak ada, gak ada, tadi aku udah paparkan triwulan pertama ini,” ungkapnya.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan pelarangan impor pakaian bekas. Pelarangan itu ditengarai dugaan bahaya bakteri yang terdapat pada pakaian bekas impor.

Artikel ini ditulis oleh: