NTT, aktual.com – Tiga orang pengusaha bahan bangunan di Kota Kupang diringkus aparat Kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus distorsi harga bahan bangunan yang terlampau tinggi. Rabu (7/4/2021).

Para pelaku yang melakukan praktek distorsi harga bahan bangunan terlampau tinggi atau diatas harga normal ini, yakni  memanfaatkan situasi saat NTT dilanda badai seroja dan merusak sejumlah fasilitas-fasilitas umum serta rumah warga sehingga banyak membutuhkan bahan bangunan untuk dilakuan perbaikan.

Tiga orang pelaku yang diringkus tersebut yakni, MM
beralamat di jalan W.J Lalamentik, Oebobo. MM diringkus lantaran menjual paku payung dengan harga yang seharusnya Rp 27000 per kilogram menjadi Rp 45000 per kilogram.

Sementara itu NA diringkus di jalan Fektor Fonay Kelurahan Maulafa dengan kasus distorsi harga juga yakni, seng ukuran 0,20 merk gajah duduk yang seharusnya harga Rp 53000 per lembar menjadi Rp 68000 per lembar.

Lalu, seng 0,30 Calisco harga normal Rp 70000 dinaikan menjadi Rp 90000 per lembar dan paku payung harga awal Rp 27000 per kilogram menjadi Rp 40000 per kilogram.

Pelaku lain yang ikut diringkus juga yakni, AK RB. AK RB diringkus di jalan Surdiman Kuanino dengan kasus penjualan Triplex 6 mm dengan harga seharusnya Rp 78000 per lembar naik menjadi Rp 100000 per lembar.

Para pelaku tersebut saat ini telah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian Polda NTT atas ditorsi harga yang tidak sesuai ketentuan seperti ketentuan harga pada umumnya.

Pelaku tersebut telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan ancaman hukuman 5 bulan penjara atau denda minimal Rp 5 miliyar dan maksimal Rp 25 miliyar.

Pelaku itu juga dikenakan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 8 dan 9 tentang larangan menaikkan harga sebelum melakukan obral. pelanggaran tersebut ancaman 2 tahun penjara denda Rp 500 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Tatap Redaksi