Ilustrasi: Pembangkit Listri Blok Rokan/ANTARA
Ilustrasi: Pembangkit Listri Blok Rokan/ANTARA

Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia, Yusri Usman menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2006 terkait pembangkit listri Blok Rokan.

Pasalnya, dalam LHP BPK tahun 2006, lembaga audit tersebut menemukan kecacatan secara hukum perjanjian Energy Service Agreemnet (ESA) antara PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) dengan PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN).

“Kami masih ingat, Menurut LHP BPK RI tahun 2006 untuk memeriksa buku tahun 2004 sampai 2005 yang telah menghasilkan banyak temuan penting tentang kecacatan secara peraturan (onwetmatigeheid) setidaknya secara hukum (onrechtmatigeheid) perjanjian ESA antara CPI dengan MCTN, karena pemegang saham 95% MCTN adalah Chevron Standard Limited (CSL) terafiliasi dengan Chevron, jadi merupakan related party transaction, juga penunjukan MCTN oleh CPI ternyata tidak melalui proses tender. Adapun pemilik saham 5% MCTN PT Nusa Galih Nusantara (Yayasan Serangan Umum 1 Maret 1949),” katanya seperti dikutip dari surat elektronik yang ditujukan ke Ketua BPK, Agung Firman Sampurna pada Rabu (28/4) kemarin.

Menurut Yusri, related party transaction dan penunjukan lansung itu jelas melanggar dengan Keputusan Presiden nomor 16 tahun 1994 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (onwetmatige). Dalam LHP itu, lanjut dia, BPK telah mengeluarkan beberapa rekomendasi, antara lain meminta agar mengusut siapa yang terlibat dalam pembuatan ESA (Energy Service Agreemnet) antara CPI dengan MCTN yang sangat bermasalah kelahirannya dari perspektif peraturan perundang-undangan.

Selain itu, tarif listrik yang dibebankan kepada CPI oleh MCTN ternyata relatif jauh lebih mahal dari tarif listrik PLN, dan oleh CPI dibayar dan dibebankan kepada negara dengan skema cost recovery, meskipun pasokan energi primer berupa gas disediakan oleh CPI sebagai komponen C dari tarif dasar listrik.

Ternyata, menurut Yusri, apa yang dikhawatirkan dalam LHP BPK saat itu faktanya dirasakan saat ini. Pembangkit listrik itu oleh SKK Migas telah dinyatakan bukan menjadi milik negara, tetapi tetap milik MCTN yang berarti mengukuhkan (bekrachtiging) perjanjian ESA yang dinilai telah cacat hukum.

“Hal yang sangat mengagetkan kami, adalah informasi dari Sekretaris SKK Migas, Taslim Z Yunus pada hari minggu malam 25 April 2021 sekitar jam 20.15 wib melalui dialog pesan WhatsApp dengan kami, bahwa BPK RI tahun 2014 telah menutup temuan tersebut dengan justifikasi pertimbangan operasi dan produksi dan pertimbangan hukum,” ungkapnya.

Ia pun meminta meminta kepada ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna untuk memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Menurut Yusri, “bolehkah BPK termasuk yang periode 2014 menutup fakta-fakta temuan BPK tahun 2006?, karena sependek pengetahuan kami, fakta itu tidak mungkin hilang (facta aeterna est) dan tidak ada lembaga di negara ini yang dapat menghapus fakta yang sudah ada incasu temuan BPK dalam LHP tahun 2006 soal blok Rokan.”

Klarifikasi itu menurut Yusri, berlandaskan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kami mengharapkan Bapak berkenan memberikan penjelasan tentang hal di atas ini paling lambat 5 hari kerja terhitung hari ini, agar publik memperoleh informasi yang komprehensif mengenai pembangkit listrik Blok Rokan,” tutupnya.

Redaksi Aktual.com berusaha untuk mengonfirmasi Ketua BPK, Agung Firman Sampurna melalui pesan singkat sejak Rabu (28/4) sore. Namun hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum memberikan tanggapan.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi