Jakarta, Aktual.com – Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), Rabu (28/2), mengatakan pihaknya tidak dapat mengirimkan bantuan kemanusiaan dengan aman ke Jalur Gaza utara di tengah gempuran tembakan tentara Israel.
Kami “tidak dapat mencapai Gaza utara dan sebagian besar Gaza selatan dengan aman,” demikian UNWRA seperti dikutip Anadolu.
Konvoi bantuan dilaporkan terus mendapat kecaman dan tidak diberi akses oleh Pemerintah Israel.
Badan pengungsi tersebut mengatakan aliran bantuan kemanusiaan ke Gaza telah menurun sebesar 50 persen pada Februari.
“Jumlah truk yang memasuki Gaza masih jauh di bawah target 500 truk per hari, dengan kesulitan yang signifikan dalam membawa pasokan melalui Karem Abu Salem (Karem Shalom) dan Rafah,” tambahnya.
Truk-truk UNRWA kesulitan memasuki Jalur Gaza karena kendala keamanan dan penutupan sementara di kedua perlintasan.
Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini pada Minggu memperingatkan akan terjadinya kelaparan di Gaza ketika lembaga-lembaga bantuan kesulitan mengirimkan makanan ke bagian wilayah utara kantong tersebut.
“Terakhir kali UNRWA mengirimkan bantuan makanan ke Gaza utara adalah pada 23 Januari,” tulis Lazzarini di media sosial.
Temuan terbaru dari organisasi mitra yang berafiliasi dengan PBB ini menunjukkan bahwa kekurangan gizi akut telah meningkat di Gaza hingga mencapai 16,2 persen melebihi ambang batas kritis yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu sebesar 15 persen.
Israel telah menggempur Jalur Gaza sejak serangan lintas batas Hamas yang menurut Tel Aviv menewaskan hampir 1.200 orang.
Bombardir Israel selanjutnya telah menewaskan lebih dari 29.000 warga dan melukai lebih dari 69.000 orang, mengakibatkan kehancuran massal dan krisis bahan-bahan pokok.
Perang Israel terhadap Gaza telah menyebabkan 85 persen penduduk wilayah itu mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan. Sementara 60 persen infrastruktur di wilayah itu telah rusak dan hancur, demikian catatan PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada Januari memerintahkan Tel Aviv menghentikan tindakan genosida itu dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan