Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyebut adanya peningkatan dalam permohonan paspor pada 2017 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengungkapkan, permohonan paspor pada tahun lalu mencapai 3.093.000, lebih tinggi dari 2016 dan 2015 yang masing-masinh mencapai 3.032.000 dan 2.878.099,
“Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti banyaknya paket perjalanan murah ke luar negeri, perubahan trend jamaah haji menjadi jamaah umrah, WNI yang bekerja ke luar negeri, dan indikasi adanya oknum masyarakat yang menggangu sistem aplikasi antrian paspor,” jelas Agung dalam siaran pers yang diterima Aktual, Minggu (7/1).
Untuk poin terakhir yang disebutnya, Agung menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi untuk mendalami hal itu.
Berdasar hasil investigasi ini, jelas Agung, pihaknya menemukan adanya oknum masyarakat yang mengganggu sistem aplikasi antrean paspor sehingga mengganggu masyarakat yang akan mengajukan permohonan online.
Tidak tanggung-tanggung, permohonan paspor fiktif bahkan mencapai lebih dari 72 ribu kasus. Menurut Agung, kasus ini dilakukan dengan modus melakukan pendaftaran online dengan maksud menutup peluang masyarakat lainnya sehingga kuota paspor pun akan habis.
“Terdapat puluhan oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif, hingga ada beberapa oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif mencapai 4000 lebih dalam sekali pendaftaran oleh satu akun saja,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby